Jakarta – Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng masih memberikan toleransi bagi pejabat publik yang menjadi ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sebenarnya berdasarkan undang-undang, pejabat publik dilarang untuk rangkap jabatan. Saya harap rangkap jabatan tersebut adalah hal terakhir di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," kata Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.
Kasus rangkap jabatan pejabat publik yang diatur di Pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 Tahun 2005 itu mencuat setelah Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik menjadi Ketua KONI Jatim periode 2010-2014.
Andi juga berharap pejabat publik yang menjadi Ketua KONI masih dalam posisi transisional, sehingga ke depannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, dalam aturan seorang pejabat tidak boleh melakukan rangkap jabatan, termasuk menjadi ketua Koni, tetapi pada kenyataannya di beberapa daerah tertentu masih menganggap perlu ketua Koni berasal dari pejabat publik.
"Inilah saatnya proses transisi kepemimpinan diterapkan dengan tidak mengangkat pejabat publik menjadi ketua Koni. Ada daerah lain yang ketua Koni bukan dari pejabat publik, seperti Sumatera Selatan dan lainnya," katanya. (*)
| < Prev | Next > |
|---|





